Kamis, 25 April 2013

MAKALAH HUKUM AGRARIA


BAB I.
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Bergulirnya reformasi yang dimulai pertengahan tahun 1988 akhirnya bergerak di segala bidang termasuk diantaranya di bidang Pertanahan. Sejak dahulu persoalan pertanahan selalu ada dan menarik untuk dibahas penyelesaiannya. Persoalan pertanahan selalu diwarnai dengan adanya gejolak karena adanya ketidak adilan di dalam pelayanan yang dilakukan pemerintah baik di pulau Jawa maupun di luar pulau Jawa. Pemerintah Orde Baru yang ada pada waktu itu sangat kuat menciptakan suatu pemerintahan dengan bernaung Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 1975 tentang Pokok-Pokok Pemerintah di Daerah. Di dalam pelaksanaan Undang-Undang yang bersifat sentralistik ini ada yang dinilai tidak sesuai dengan amanat Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan landasan kuat untuk menyelenggarakan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah. Reformasi tampaknya menyadari sebagian masyarakat tentang penegakan tatanan pemerintah yang mendasarkan kepada Undang Dasar 1945.
Pemikiran Otonomi Daerah dipandang dapat memecahkan masalah-masalah pemerintah yang lebih berkeadilan di segala bidang meskipun disadari bahwa manfaat dari pengaturan sentralistik tidak semuanya buruk. Otonomi Daerah dapat dianggap sebagai jalan keluar yang sangat baik bagi penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan pada Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Koreksi total terhadap penyelenggaraan pemerintah di daerah yang mendasarkan kepada Ketetapan MPR tersebut di atas dituangkan di dalam Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah pada tanggal 2 Mei 1999, yang termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3839 yaitu dengan prinsip mengatur penyelenggaraan Pemerintah di Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan azas desentralisasi. Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 1999 tersebut telah diganti dengan Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, karena tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah.
Masih dalam rangka menyikapi bergulirnya reformasi, khususnya di bidang pertanahan, Majelis Permusyawaran Rakyat Republik Indonesia menetapkan Ketetapan MPR RI Nomor : IX/MPR/2001, tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Dalam menetapkan prinsip-prinsip pembaruan dan pengelolaan sumber daya alam, dinyatakan dalam Pasal 4 huruf 1, bahwa kebijakan pelaksanaan desentralisasi tersebut, berupa : “Pembagian kewenangan di tingkat Nasional, Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota dan Desa atau yang setingkat, berkaitan dengan lokasi dan pengelolaan sumber daya agraria/sumber daya alam”, yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
Dalam rangka menindaklanjuti perintah TAP MPR Nomor : IX/MPR/2001 tersebut telah dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor : 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan, ada 9 (sembilan) kewenangan pemerintah di bidang pertanahan dilaksanakan
kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yaitu :

1)      Pemberian ijin lokasi;
2)      Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan;
3)      Penyelesaian sengketa tanah garapan; xv
4)      Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan;
5)      Penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee;
6)      Penetapan dan penyelesaian tanah ulayat;
7)      Pemanfaatan dan penyelesaian tanah kosong;
8)      Pemberian ijin membuka tanah;
9)      Perencanaan penggunaan tanah wilayah Kabupaten/Kota.

Untuk keseragaman administrasi oleh pemerintah dalam hal ini Kepala Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan Keputusan Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2003 tanggal 23 Agustus 2003, tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, norma tersebut merupakan tindak lanjut sekaligus sebagai pedoman 9 (sembilan) kewenangan pemerintah di bidang pertanahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Masih sering terjadi adanya informasi masyarakat mengenai perselisihan tanah garapan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang jelas, sehingga berakibat terjadinya konflik kepentingan antara masyarakat penggarap dengan masyarakat lain yang ingin menguasai dan menggarap bahkan ada sebagian Pemerintah Desa/Kelurahan yang menginginkan demikian. Sebetulnya apa yang dikenal dengan sebutan “Hak Garapan” tidak ada dalam Hukum Tanah. Menurut hukum penguasaan tanah yang bersangkutan tidak ada landasan haknya (“illegal”).Penguasaannya justru melanggar hak pihak yang empunya tanah atau hak negara, kalau yang diduduki itu tanah negara dan ini melanggar Undang-Undang Nomor 51 Perp. Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya yang Sah. Pelanggaran-pelanggaran seperti ini masih ada dan berlangsung terus, hal ini terjadi karena jumlah penduduk terus bertambah, sudah tentu kebutuhan akan tanah terus meningkat, di sisi lain tanah mempunyai nilai strategi dan ekonomis. Jadi wajar kalau masalah tanah selalu muncul di Negara Republik Indonesia tercinta ini, khususnya yang berkaitan dengan penguasaan tanah garapan. Untuk mengatasi hal tersebut, negara mengatur tentang penerbitan status dan penggunaan hak-hak atas tanah, sebagai upaya meningkatkan kepastian hukum, salah satu caranya dengan pemberian sertifikat kepemilikan hak-hak atas tanah tersebut. Secara konstitusional, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur hal tersebut, yaitu Pasal 33 ayat (3), memberikan landasan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penjabaran atas ketentuan tersebut di atas pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang lebih dikenal dengan nama singkatan resminya Undang-Undang Pokok Agraria disingkat UUPA, untuk bertujuan memberikan dasar hukum yang jelas bagi kepemilikan hak-hak atas tanah, dimana negara sebagai kekuasaan tertinggi tersebut Negara,
perundang-undangan yang berlaku sebagai landasan hokum dan teknis pelaksanaan tugas dengan baik, sehingga pencapaian hasil tidak menimbulkan masalah atau sengketa baru. Berbagai usaha dan langkah yang ditempuh selama ini untuk mengendalikan penggunaan penguasaan tanah, pemilikan dan pengalihan hak atas tanah, telah dilaksanakan dengan baik, dan dapat dipergunakan untuk menunjang berbagai kegiatan pembangunan. Akan tetapi keberhasilan itu bukan tidak ada masalah, hal tersebut dapat dimaklumi karena masih terbatasnya tenaga dan prasarana.Kebutuhan dan permintaan bidang tanah menjadi semakin pelik dan kompleks, sedangkan luas tanah terbatas atau tetap. Meningkatnya kebutuhan akan tanah sebagai akibat lajunya pertumbuhan penduduk dan pembangunan.
Kemudian pemusatan penguasaan yang luas, persaingan keras dalam perolehan tanah, meningkatnya harga tanah semakin tinggi, masalah ganti kerugian tanah belum terselesaikan, ketidakseimbangan penggunaan tanah tidak efisien sehingga menimbulkan tanah terlantar. Praktek-praktek penggunaan tanah tidak sesuai dengan daya dukungnya, sehingga merusak lingkungan hidup, merupakan kasus-kasus keagrariaan atau pertanahan yang banyak dijumpai, semuanya itu merupakan tantangan bagi pejabat berwenang di bidang pertanahan dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus tersebut dengan benar.

  
BAB II
ISI

A.  Sengketa Tanah Garapan dan Penyelesaiannya

Sengketa tanah garapan yang kerapkali muncul di Kabupaten Karanganyar disebabkan karena ketidak pastian hubungan hukum para penggarap dengan obyek tanah yang telah lama dikuasai dan digarap serta dimanfaatkan sebagai salah satu bagian dari kehidupan. Di sisi lain masih banyak masyarakat yang membutuhkan, karena terbatasnya tanah yang tersedia, lebih-lebih bagi masyarakat yang tidak mampu, sehingga masyarakat tersebut juga ingin turut serta menggarap bahkan menginginkan hak. 2 ( tiga ) contoh kasus sengketa tanah garapan yang sudah dapat diselesaikan di tingkat Kabupaten Karanganyar, yaitu :

1. Kecamatan Tasikmadu.
Ada 2 ( dua ) Desa : 1.1. Desa Kalijirak, di Desa ini terdsapat tanah garapan seluas +/- 74.975 M2 yang telah dikuasai dan digarap masyarakat sebelum Negara Indonesia merdeka, menurut keterangan dari tokoh masyarakat dan Kepala Desa, pada zaman dulu tanah tersebut tanah diperuntukkan untuk pangonan ( tempat menggembala hewan ternak ) dan waktu itu lokasinya jauh dari perkampungan penduduk, biasanya para pemilik tanah enggan menggembala hewan peliharaannya karena tempatnya dianggap keramat dan kebetulan letaknya di pinggir jurang / sungai. Karena perkembangan zaman, tanah tersebut dirubah peruntukkannya untuk tanah pertanian / sawah. Pada awal dimulainya beralihnya fungsi, yang menggarap hanya 10 ( sepuluh ) orang, mengingat hasil panennya bagus, maka masyarakat yang tadinya tidak menggarap akhirnya pada pertengahan tahun 1985 mulai mempersoalkan, hal ini terus berlangsung sampai tahun 2004 konflik kepentingannya belum dapat diselesaikan. 1.2. Desa Ngijo, di Desa ini terdapat tanah garapan seluas +/- 648 M2 tanah seluas tersebut menurut keterangan Kepala Desa, pada tahun 1965 sampai tahun 1980 tidak ada orang yang berani menggarap ( menempati ) karena lokasinya berhimpitan dengan tanah pemakaman umum. Kemudian sekitar pertengahan tahun 1980 an tanah tersebut digarap dan dikuasai untuk rumah tempat tinggal oleh salah satu anggota masyarakat desa setempat, karena orang tersebut benar tidak punya tanah, selanjutnya atas seijin Kepala Desa, orang tersebut telah diberikan Surat Keterangan Tanah, hal ini dibuat sebagai syarat untuk kelengkapan permohonan hak. Niat baik Kepala Desa ini ditentang oleh sebagian masyarakat dan akhirnya upaya musyawarah sampai tahun 2003 belum berhasil. Kedua kasus sengketa tanah garapan tersebut penyelesaiannya telah
berakhir setelah Pemerintah Kabupaten Karanganyar bersama instansi terkait berulang kali mengadakan rapat-rapat bahkan sampai mengadakan peninjauan lapangan serta mendengar keterangan dari berbagai tokoh masyarakat yang diperkuat dengan Anggota Badan Perwakilan Desa akhirnya sengketa tanah garapan tersebut telah berakhir dengan dikeluarkannya Surat Bupati Karanganyar Nomor : 143 / 1788-1 tanggal 15 April 2005 dan Nomor : 143 / 1789-1 tanggal 15 April 2005 masing-masing untuk Desa Kalijirak dan Desa Ngijo. Surat Bupati tersebut Substansinya menetapkan para subyek hak yang berhak menggarap / menguasai sekligus prioritas mengajukan hak di Kantor pertanahan, sedangkan segala biaya yang timbul dalam proses sertipikatnya menjadi tanggung jawab calon subyek hak.

2. Kecamatan Tawangmangu.
Di Kecamatan Tawangmangu ini terdapat di Desa Gondosuli, ada tanah garapan seluas +/- 18.062 M2 sejak tahun 1954 dikuasai oleh masyarakat, pada tahun 1999 an bersamaan dengan arus gelombang reformasi, masyarakat penggarap menginginkan tanah yang sudah digarap bertahun-tahun dapat diajukan permohonan hak. Pada tahun 2002 tanah seluas tersebut di tata oleh masyarakat bersama dengan Pemerintah Desa dan menjadi 82 ( delapan puluh dua ) bidang yang luasnya bervariasi, oleh Pemerintah Desa kemudian diteruskan ke Bupati untuk dimintakan persetujuan penetapan atas ke 82 bidang tersebut, agar dapat diberikan prioritas mengajukan permohonan hak. Permohonan tersebut sampai saat ini belum dapat disetujui, hal ini
karena masih ada perselisihan dengan pihak Perhutani, yang mana pihak Perhutani juga mengklaim tanah yang dikuasai masyarakat adalah tanah yang sudah terdaftar sebagai asset Perhutani. Jadi untuk kasus sengketa tanah yang terakhir ini belum dapat diselesaikan.

B.  Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan di Kabupaten Karanganyar
Dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah garapan Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar secara fisik tidak terdapat permasalahan, namun terdapat kendala dalam berbagai aspek yang dapat dijabarkan sebagai berikut :
1.      Yang menyangkut masyarakat. Tidak seluruh warga masyarakat menerima dengan baik upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar dalam menyelesaikan sengketa tanah garapan, karena umumnya masyarakat beranggapan bahwa proses pengurusan sertifikat selalu sulit, berbelit-belit, dipersulit dan membutuhkan biaya yang mahal.
2.      Yang menyangkut koordinasi dengan para Camat dan para Kepala Desa / Kelurahan. Para Camat dan para Kepala Desa / Kelurahan masih enggan mendukung pelaksanaan program P3HT ini disebabkan selain honor yang kecil juga karena adanya tuntutan dari sebagian warga masyarakat yang menentang pemberian sertipihak hak tanah kepada sebagain masyarakat yang lainnya oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar.
3.      Yang menyangkut masalah keuangan
a)    Mekanisme pelaksanaan pencairan dana.
b)   Kadang-kadang pekerjaan belum selesai honor petugas pelaksana sudah diambil, sehingga kalau ada kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi pemohon, perangkat desa / kelurahan menjadi malas untuk segera menindaklanjuti melengkapinya.
c)    Adanya penambahan biaya yang telah ditentukan, yang dilakukan oleh perangkat desa / kelurahan.
4.      Adanya LSM yang ikut campur dalam pelaksanaan penyelesain sengketa tanah garapan, sehingga hal tersebut dapat mengganggu konsentrasi dalam pelaksanaannya.
5.      Keterbatasan SDM yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar, baik tenaga administrasi maupun tenaga pengukuran. Mekanisme pekerjaan Bendaharawan belum lancar, masih dalam tahap pembelajaran.
6.      Keterbatasan sarana dan prasarana Seperti kendaraan operasional, gedung kantor ( ruang tempat kerja dan ruang penyimpanan warkah ), komputer peta pendaftaran dan lain-lain.
7.      Banyaknya kegiatan yang menyita waktu Banyaknya kegiatan Peringatan 17 Agustus, Hari Ulang Tahun UUPA, pertemuan-pertemuan yang bersifat seremonial, libur Lebaran dan Natal, serta hari libur nasional lainnya.
8.      Adanya kendala yang bersifat teknis, antara lain :
a)    Pengisian blanko tidak sesuai dengan sumber datanya, tidak lengkap, salah, bahkan ada yang menyerahkan blanko kosong, hanya ditanda tangani pemohon, Kepala Desa, Camat dan hanya distempel Desa dan atau Kecamatan.
b)   Dalam menguraikan riwayat tanah, tidak berurutan, tidak berkesinambungan.
c)    Dalam pengisian data pada blanko banyak coretan karena terjadinya kesalahan yang dibetulkan tidak dengan mengganti blanko baru tapi hanya dengan mencoret yang salah.
d)   Adanya kejadian salah penunjukan obyek / tanahnya.
e)    Obyek / tanahnya sudah bersertifikat tetapi didaftarkan lagi (umumnya karena sertifikat hilang atau pemecahan sertifikat).
f)    Pemilik tanah tidak mau menunjukkan data tanahnya dan atau tidak siap di tempat / obyek / lokasi tanahnya pada waktu diukur.
g)   Pemilik tanah tidak atau belum memasang tanda / patok batas obyek / tanahnya.
h)   Dalam satu Desa ada nama pemohon yang sama sehingga bias terjadi kesalahan penunjukan obyek / tanahnya.
i)     SPPT PBB yang dilampirkan dalam berkas permohonan bukan SPPT PBB untuk obyek / tanah yang dimohonkan sertifikatnya.
j)     Pada berkas permohonan perangkat desa / kelurahan mengurangi / memperkecil luas tanah yang dimohon dengan tujuan agar biayanya lebih rendah dari tabel biaya yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan.
k)   Tanda tangan / cap ibu jari batas pada Daftar Isian 201 hanya diwakili oleh Kepala Desa bukan tanda tangan / cap ibu jari pemohon.
l)     Ada tanda tangan / cap ibu jari yang bukan tanda tangan / cap ibu jari pemohon.
m) Pemohon / pendaftar bersifat masa bodoh karena merasa semua urusan sudah diserahkan kepada pihak perangkat desa sehingga tidak proaktif terhadap kelengkapan berkas atau persyaratan yang kurang.
n)   Pendidikan dan kemampuan perangkat desa / kelurahan banyak yang rendah dan banyak yang sudah tua, sehingga kurang mendukung dalam menyiapkan berkas / pemberkasan.
o)   Buku C Desa / Kelurahan banyak yang sudah rusak ( banyak halaman yang hilang ) sehingga sulit mengadakan cross check data.
9.      Adanya gangguan teknis dalam program komputer ( seringkali error / mengalami kemacetan ) yang disebabkan oleh suplay arus listrik tidak mencukupi ( voltase turun atau naik turun ) sehingga menghambat waktu penyelesaian data.
10.  Tenaga koreksi ( kendali mutu ) hasil pengukuran terbatas, karena struktural hanya dilaksanakan oleh Kasubsi PPK dan Kasi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah. Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengalami kendala dalam hal waktu untuk menyelesaikan revisi konsep SPK dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar disebabkan waktu yang diberikan untuk mengkoreksi konsep SPK terlalu sempit sedangkan Pemda memiliki jadwal padat dan koreksi dilakukan oleh beberapa staf, sehingga dengan waktu yang sempit tidak dapat dilakukan koreksi yang seksama terhadap konsep SPK, sehingga penyusunan SPK umumnya akan mengacu pada SPK tahun lalu. Selain waktu penyusunan SPK yang sempit, penyusunan SPK antara Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar dalam rangka penyelesaian sengketa tanah garapan sering ditunda karena salah satu pihak dalam rapat penyesuaian hasil koreksi sering tidak berada di tempat atau pembahasan yang lama terhadap satu maslah, terutama mengenai biaya pelaksanaan P3HT. Menurut Drs. Agus Heri Bindarto, Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar kurang memberi waktu pada para Camat untuk mensosialisasikan program P3HT sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa tanah garapan kepada masyarakat pemohon hak karena menganggap para Camat telah mengetahui program P3HT sebagai program tahunan yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar, padahal kondisi masyarakat tidak sama setiap tahun. Sehingga harus dipersiapkan dan disosialisasikan secara bertahap sehingga diharapkan akan mendapatkan hasil yang maksimal.


BAB III.
PENUTUP

A.Simpulan
Berdasarkan uraian dan analisa yang telah penulis lakukan pada bagian terdahulu, maka dalam kesempatan ini, penulis bermaksud menyimpulkan hasil penelitian dan pembahasan tersebut dengan penjabaran sebagai berikut :
1.      Sengketa tanah garapan dapat diselesaikan melalui Program P3HT (proyek peningkatan permohonan hak atas tanah) di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar. Hal ini melalui tahapan persiapan yang terdiri dari kegiatan koordinasi, kegiatan pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, keputusan pemberian hak atas tanah, proses penerbitan sertipikat dan penyerahan sertipikat serta laporan.
2.      Kendala-kendala / permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar dalam menyelesaikan sengketa tanah garapan, melalui program P3HT antara lain :
a.       Mekanisme pelaksanaan pencairan dana.
b.      Mekanisme pekerjaan bendaharawan belum lancar, masih dalam tahap pembelajaran.
c.       Para camat dan Para Kepala Desa / Kelurahan kurang mendukung.
d.      Keterbatasan dana dan prasarana.
e.       Sebagian masyarakat belum sepenuhnya dapat menerima program P3HT, dikarenakan adanya anggapan proses pengurusan sertifikat mahal dan sulit serta lama.
f.       Adanya beberapa kendala teknis.
3.      Upaya penyelesaian yang ditempuh oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar antara lain :
a.       Meningkatkan kegiatan Koordinasi antar seksi di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar.
b.      Menyusun Petunjuk Pelaksanaan ( JUKLAK ) dan Petunjuk Teknis (JUKNIS) untuk para Camat dan para Kepala Desa.
c.       Mengadakan perbaikan sarana dan prasarana.
d.      Mengadakan kerjasama dengan teknisi ( programmer komputer) setempat.

B. Saran-Saran
Adapun saran-saran yang dapat penulis sampaikan berdasarkan pembahasan dari hasil penelitian adalah sebagai berikut :
Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah garapan melalui program P3HT oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar disarankan agar para Kepala Seksi yang berhubungan dengan pelaksanaan program P3HT lebih meningkatkan koordinasi sehingga mengurangi lambannya kinerja Badan Pertanahan Kabupaten Karanganyar. Dengan terlaksananya kegiatan koordinasi antar seksi tersebut, diharapkan dapat mewujudkan peningkatan persepsi yang sama dalam penyelesaian masalah pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar Perlu dilaksanakan penyuluhan yang lebih intensif terhadap warga masyarakat calon pemohon hak agar mengurangi perbedaan persepsi mengenai maksud dan tujuan program P3HT, manfaat pemilikan sertifikat bagi masyarakat serta mengurangi kesalahan-kesalahan dalam bidang teknis yang mengakibatkan sertifikat menjadi terlambat diproses atau tertinggal dari proses sertifikat yang sudah lengkap persyaratannya.


DAFTAR PUSTAKA
1.      Bachtiar Effendie, S.H. Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Bandung : Alumni, 1993
2.      Badan Pertanahan Nasional, Laporan 10 Tahun BPS – September 1988 – Maret 1988, Jakarta : BPN, 1988
3.      Boedi Harsono, S.H., Prof, Hukum Agraria Indonesia – Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, jilid 1, Hukum Tanah Nasional, Jakarta : Djambatan, 2003
4.      BPS Kabupaten Karanganyar, Tahun 2004
5.      Soetrisno Hadi, MA. Metodologi Research, jilid I, Psikologi UGM, Yogyakarta, 1993
6.      Soeryono Soekanto, S.H., Prof. Dr, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1984
7.      Ronny Hanitijo Soemitro, S.H., Prof. Dr, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990
8.      Sugiono, Metode Penelitian Administrasi, Bandung : Alfabeta, 2001
9.      Winarno Surahmad, Pengantar Ilmiah Dasar Metode Dan Tehnik, Tarsito, Bandung, 1985

1 komentar :

  1. Blog Kabar Guruku berisi informasi seputar dunia pendidikan, Info Sekolah, Sertifikasi, Lowongan CPNS dan berita update lainnya. Mulai dari Dunia Selebriti, Kabar Islam, Sport News, sampai info seputar politik dan hukum. Berita tentang Syarat Guru honorer, Info tentang Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama PNS, Kabar Pencairan gaji PNS, Heboh Pesona Dosen Cantik, hingga dunia Islam tentang Hal-hal Penting yang dilakukan selama bulan Ramadhan akan menghiasi laman Kabar Guruku. Ditambah informasi terbaru dunia olahraga diantaranya hasil pertandingan sepak bola dan serunya balapan MotoGP. Inilah rangkuman isi Blog Kabar Guruku spesial untuk saudara semua...

    BalasHapus